Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Pagaruyung - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar kembali digelar untuk membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Kamis (10/7/25) di Ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM bersama Pimpinan DPRD Nurhamdi Zahari Dt. Bapayuang Ameh dan Kamrita, S.Pd.
Laporan hasil rapat pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Adrijinil Simabura, SH, MH, ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya dalam sambutan Bupati, wakil Bupati menyampaikan bahwa “Usulan Pemerintah Daerah untuk pembahasan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2025 sebagai Kumulatif terbuka”.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
Turut hadir dalam rapat ini Pj. Sekda, staf Ahli, Asisten Sekda, Kapolres Tanah Datar, Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala OPD, Camat, Kabag di Lingkungan Sekda, Wali Nagari dan Undangan.