Prosedur pengelolaan, penyusunan, penginputan, dan pemutakhiran dokumen serta informasi hukum.
Prosedur pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, dan penyimpanan produk hukum daerah.
Prosedur publikasi dokumen dan informasi hukum agar dapat diakses oleh masyarakat.
Prosedur pemutakhiran dan pengecekan dokumen hukum secara berkala.
Prosedur pelayanan permintaan informasi dan dokumen hukum kepada masyarakat.