Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Batusangkar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Penelaahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Rabu (09/10/24) Bertempat di Aula Eksekutif kantor Bupati Tanah Datar.
FGD dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, selanjutnya acara dilanjutkan dengan paparan dari Kanwil, narasumber dari Fakultas Hukum Unand, Kasatpol PP dan Kabag Hukum.
Paparan dari kanwil tentang latar belakang kegiatan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Dan Penelaahan dari Perspektif HAM.
Selanjutnya narasumber dari Fakultas Hukum Unand memaparkan tentang perspektif HAM di Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
kemudian Kasatpol PP dan Kabag Hukum menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan perda sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah paparan acara dilanjutkan dengan proses klarifikasi dan verifikasi dari pansus DPRD dan opd terkait, dari klarifikasi dan verifikasi secara umum disimpulkan bahwa pembentukan perda sudah sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan dan untuk lebih teknisnya diatur dengan peraturan bupati.
Peserta kegiatan FGD dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyaraktan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial dan PPPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kominfo, Dinas Parpora, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, dan Bagian Kesra Setda, Ketua LKAAM Kabupaten Tanah Datar, Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar dan Ketua Bundo Kanduang Kabupaten Tanah Datar.