(0752) 71201 hukumtanahdatar@gmail.com
Detail Berita

KOORDINASI DAN KONSULTASI KRITERIA PENILAIAN DESA ATAU KELURAHAN SADAR HUKUM DAN JDIH KABUPATEN TANAH DATAR KE KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA BARAT

Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27

KOORDINASI DAN KONSULTASI KRITERIA PENILAIAN DESA ATAU KELURAHAN SADAR HUKUM DAN JDIH KABUPATEN TANAH DATAR KE KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA BARAT

0 Views 2026-09-16 05:56:27
Preview

Jum’at, 22 April 2022

Padang – Kepala Bagian Hukum berserta Subkoordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum melakukan koordinasi dan konsultasi Kriteria Penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan JDIH  Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan:

  1. Das Enlailatul Husna , SH (JFT Penyuluh Hukum Madya).
  2. Cece Ernaz, SH, MM (JFT penyuluh Hukum Muda).
  3. Marisa , SH, MH (JFT Penyuluh Hukum Muda).
  4. Arif Endra Susilo  Amd, SH  (JFT Penyuluh Hukum Muda).

 

Dari Hasil Kooodinasi dan konsultasi tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan data wilayah Administrasi Pemerintahan terdapat 20 (dua puluh) daftar nama Nagari/Desa Sadar Hukum  di Kabupaten Tanah Datar sejak tahun 1997 sampai sekarang yang telah diinventarisir oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
  2. Perlu dilakukan inventarisasi ulang terhadap daftar nama Desa/ Nagari  yang tercantum dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2019 tersebut sesuai dengan kondisi nama Nagari saat ini.
  3. Selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Nagari yang sudah ditetapkan sebagai Nagari Sadar Hukum dan Nagari yang diusulkan sebagai Nagari Sadar Hukum tahun 2022 dengan menghadirkan KANWIL KEMENKUMHAM Sumatera Barat.