(0752) 71201 hukumtanahdatar@gmail.com
Detail Berita

PEMKAB TANAH DATAR LAKSANAKAN PENGHARMONISASIAN DUA RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERSAMA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT

Dipublikasikan pada 2026-10-21 05:47:59

PEMKAB TANAH DATAR LAKSANAKAN PENGHARMONISASIAN DUA RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERSAMA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT

1 Views 2026-10-21 05:47:59
Preview

Batusangkar — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar.

Dua rancangan produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan keselarasan materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek substansi, sistematika, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pengharmonisasian difokuskan pada penyempurnaan pengaturan mengenai pembentukan, organisasi, dan tata kerja badan tersebut. Pengaturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan penanggulangan bencana di Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan diarahkan pada penyempurnaan pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut, setiap aspek pengaturan ditelaah secara cermat untuk memastikan kejelasan rumusan norma, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta menjaga kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hasil pembahasan dan masukan dalam rapat tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan terhadap kedua rancangan produk hukum daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, perwakilan Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, perwakilan Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran. Turut hadir tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah dan tim penyusun Rancangan Peraturan Bupati.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terarah, dan akuntabel. Diharapkan, kedua rancangan peraturan tersebut dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan kelembagaan yang lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.