(0752) 71201 hukumtanahdatar@gmail.com
Detail Berita

PEMPROV SUMBAR GELAR RAPAT EVALUASI RANPERDA KABUPATEN TANAH DATAR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH

Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27

PEMPROV SUMBAR GELAR RAPAT EVALUASI RANPERDA KABUPATEN TANAH DATAR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH

0 Views 2026-09-16 05:56:27
Preview

Padang - Bappeda Provinsi Sumatera Barat menggelar Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 – 2045, di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa (03/09/2024).

Dalam kesempatan ini, Bappeda Sumbar mengingatkan kembali ketentuan penetapan RPJPD Kabupaten, sebagaimana amanat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman RPJPD Tahun 2025 – 2045.

“Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa Bupati bersama DPRD Kabupaten/Kota membahas dan menyetujui bersama Ranperda yang telah diselaraskan dengan RPJPN, RPJPD Provinsi dan Nagari. Kemudian setelah ditetapkan , selanjutnya Ranperda dimaksud disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi". Dalam evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Kepala Bappedalitbang memaparkan ringkasan eksekutif dari Ranperda RPJPD Tahun 2025 – 2045 yang telah disusun.

Dalam evaluasi tersebut, Pemerintah provinsi Sumbar memberikan berbagai masukan dan koreksi terkait sinkronisasi dan keselarasan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten. Tujuannya untuk penyempurnaan Ranperda RPJPD nantinya.

Kegiatan rapat evaluasi ranperda ini dihadiri oleh Bappeda provinsi Sumatera Barat; Pemrakarsa Bappedalitbang; Dinas PerkimLH, Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi dan Tim Ranperda.