(0752) 71201 hukumtanahdatar@gmail.com
Detail Berita

RAPAT HARMONISASI RANPERBUP TENTANG PENYELENGGARAAN DESA KOPERASI MERAH PUTIH

Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27

RAPAT HARMONISASI RANPERBUP TENTANG PENYELENGGARAAN DESA KOPERASI MERAH PUTIH

0 Views 2026-09-16 05:56:27
Preview

Pagaruyung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Ranperbup Tentang Penyelenggaraan Desa Koperasi Merah Putih bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara Daring/zoom meeting pada hari Rabu (30/7/25) di Aula Eksekutif Kantor Bupati.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Boby Musliadi. dalam sambutannya, Boby Musliadi menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas. Disampaikan pula bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak kalah penting, teknik penyusunan juga menjadi perhatian utama agar draf regulasi yang dihasilkan memiliki daya guna dan kepastian hukum.

“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Merupakan Langkah Strategis Untuk Memberdayakan Masyarakat Nagari, Memperkuat Ekonomi Lokal, Dan Mewujudkan Prinsip Ekonomi Kerakyatan Serta Sejalan Dengan Asta Cita kedua, Yaitu Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan Berkelanjutan, Asta Cita Ketiga Yaitu Melakukan Pengemi3angan Industri Agro Maritim Dengan Pasrtisipasi Koperasi, Dan Asta Cita Keenam Yaitu Melakukan Pembangunan Dari Desa Untuk Pemerataan Ekonomi” paparan Staf Ahli .

Turut hadir dalam Rapat Harmonisasi tersebut Staf Ahli, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas PMDPPKB, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda serta Tim Ranperbup.