Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah pada Badan Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah pada Badan Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana