Dipublikasikan pada 2026-09-24 01:14:32
Batusangkar— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Datar tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (15/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Tanah Datar.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Boby Musliadi, S.H., M.H dan dipimpin oleh Andros Timon, S.H., M.H., serta didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang bertujuan memastikan rancangan regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara substansi maupun teknik penyusunan.
Rapat pengharmonisasian menjadi momentum untuk melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap materi muatan Ranperda. Pembahasan mencakup aspek kewenangan pemerintah daerah, kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, serta keterkaitan substansi dengan kebijakan nasional di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memberikan dukungan kepada investor. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam pembahasan, tim pengharmonisasian melakukan penyelarasan terhadap sejumlah ketentuan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun disharmoni dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, aspek kejelasan norma dan efektivitas pelaksanaan juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan daya tarik daerah sebagai lokasi investasi. Dengan adanya regulasi yang memberikan kepastian serta prosedur yang jelas, pemerintah daerah dapat mendorong masuknya investasi yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat berupaya memastikan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kualitas substansi dan dapat menjawab kebutuhan daerah.
“Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, pembentukan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja, meningkatkan aktivitas perekonomian, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan pengharmonisasian berlangsung melalui diskusi dan pencermatan bersama terhadap setiap materi yang terdapat dalam Ranperda. Masukan dan penyempurnaan yang dihasilkan dalam rapat selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan penyempurnaan rancangan sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Harmonisasi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang selaras, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Inspektur Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta jajaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran, serta tim penyusun Ranperda