Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Padang - Sehubungan dengan telah selesainya Pendapat Akhir Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka proses selanjutnya adalah fasilitasi.
Untuk proses fasilitasi telah dilakukan koordinasi dengan Biro Hukum, Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.