(0752) 71201 hukumtanahdatar@gmail.com
Detail Berita

Melakukan koordinasi dan menyampaikan fasilitasi terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke Biro Hukum Setda Prov. Sumbar, Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar

Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27

Melakukan koordinasi dan menyampaikan fasilitasi terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke Biro Hukum Setda Prov. Sumbar, Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar

0 Views 2026-09-16 05:56:27
Preview

Padang - Sehubungan dengan telah selesainya Pendapat Akhir Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka proses selanjutnya adalah fasilitasi.

Untuk proses fasilitasi telah dilakukan koordinasi dengan Biro Hukum, Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.