Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Sesuai dengan amanat Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum bagi masyarakat, maka Kabupaten Tanah Datar mengusulkan 5 (lima) Calon Nagari Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022. 5 (lima) Calon Nagari Binaan yang diusulkan adalah Nagari Batu Taba, Nagari Balimbing, Nagari Tanjung Bonai, Nagari Cubadak dan Nagari Situmbuk. Sebagai upaya agar terpenuhinya pemenuhan persyaratan sebagai Nagari Binaan Sadar Hukum bagi nagari-nagari dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar melakukan Sosialisasi dan Koordinasi ke nagari-nagari tersebut dalam pengisian Keusioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai verivikasi dalam penilaian layak atau tidaknya nagari tersebut ditunjuk sebagai Perwakilan Nagari Sadar Hukum di Kabupaten Tanah Datar.