Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) dalam bentuk penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H, M.H di Gedung Indo Jolito, Rabu (19/06/2024).
Kejari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H, M.H sangat menyambut baik kerja sama ini. “Pihaknya juga siap bersinergi dengan Pemkab Tanah Datar dalam hal penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) khususnya memberikan masukan bagi setiap OPD, guna mengindari terjadinya mal administrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yg dihadapi oleh perangkat daerah, dan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan pendampingan disetiap tahapan pelaksanaan kegiatan”.
Bupati Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya menjelaskan, “Penandatanganan Nota Kesepakatan Ini merupakan Sarana Untuk Menjaga Dan Mempererat Hubungan Antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar Serta Bermanfaat Dalam Mewujudkan Kesamaan Pandangan Terhadap Upaya Dan Langkah Yang Diperlukan Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Akan Selalu Melakukan Koordinasi, Memberikan Informasi Untuk Keperluan Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Konsultasi Hukum, Pemberian Pendampingan Hukum Terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Tindakan Hukum Lainnya Sehingga Dapat Memberikan Jaminan Keberhasilan Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Kabupaten Tanah Datar”.
Sejalan dengan hal tersebut, dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, “Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Juga Mengedepankan Komunikasi Untuk Mencari Solusi Atas Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Sehingga Akan Berdampak Positif Terhadap Pembangunan Pada Semua Bidang Di Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya Bagi Setiap Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Dapat Menjalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar Dalam Hal Pendampingan Hukum Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Sehingga Menjadi Landasan Bisa Berkonsultasi Apabila Menjumpai Permasalahan Dalam Kegiatan”.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Pemkab Tanah Datar menyaksikan penandatangan MoU tersebut yaitu Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Tanah Datar.