Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Batusangkar – Selasa, 14 juni 2022
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar tentang Penanganan Masalah Hukum di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanah Datar. Acara Penanda tangangan itu langsung ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE,MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hardijono Sidayat S.H di Gedung indo Jalito Batusangkar
Kegiatan tersebut juga disaksikan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah KabupatenTanah Datar, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar serta jajaran di Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Dalam sambutan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menjelaskan penandatanganan kesepakatan ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kab. Tanah Datar, dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam upaya penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang hukum.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, diharapkan penanganan masalah hukum dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran”.Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kajari Tanah Datar melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tanah Datar.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati berharap kepada kepala perangkat daerah di lingkungan pemda kab. Tanah Datar untuk mengajukan pendampingan hukum terhadap kegiatan proyek yang dilaksanakan di Dinasnya kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan pendampingan baik meliputi kegiatan pembangunan yang dianggarkan pada Dinas di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Pendampingan yang kita lakukan adalah guna membantu pengawasan dan ada apabila terdapat masalah yang berkaitan dengan hukum kita dapat memberi masukan terhadap OPD tersebur termasuk dalam hal mengerjakan proyek sehingga dapat memberika hasil yang optimal”, kata Kejari Tanah Datar.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri siap membantu dan memberikan sosialisasi dan kami berharap Nota kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.