Subjek
UPTD TK
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 13 TAHUN 2025
Abstrak
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar perlu membentuk unit pelaksana teknis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2016; Pemendagri No. 12 Tahun 2017; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-