Subjek
PERATURAN PELAKSANA PDRD
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 9 TAHUN 2025, 441 HLM
Abstrak
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 16 ayat (5), Pasal 30 ayat (3) huruf c, Pasal 32 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (5), Pasal 62, Pasal 66 ayat (5), Pasal 85 ayat (3), Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (5), Pasal 104 ayat (3), Pasal 106 ayat (3), Pasal 108 ayat (3), Pasal 121 ayat (7), Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (3), Pasal 126 ayat (13), Pasal 129 ayat (6), Pasal 130 ayat (3), Pasal 131 ayat (3), Pasal 132 ayat (5), Pasal 135 ayat (4), Pasal 141 ayat (3) dan Pasal 150 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
• Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024, PP No. 35 Tahun 2023 dan Perda Kab. Tanah Datar No. 1 Tahun 2024.
• Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak; Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Ketentuan Umum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; Ketentuan Umum Pajak Reklame; ketentuan Umum Pajak Air Tanah; Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan kewajiban Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Tata Cara pemungutan Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; Pemanfaatan Penerima Retribusi; Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi; Tata cara Pengembangan Sistem Informasi dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Elektronik; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya; Pemberian Insentif Fiskal; Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah; Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan.
Catatan / Diatur
Tentang
-