Subjek
UPT SENTRA INDUSTRIKECIL DAN MENENGAH PENGOLAHAN PRODUK HORTIKULTURA
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 3 TAHUN 2025
Abstrak
• bahwa untuk meningkatkan pengolahan hasil pertanian guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah untuk mengembangkan teknik industri pengolahan produk hortikultura serta dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam maka pemerintah Daerah perlu menjamin peningkatan mutu hasil pertanian di Daerah.
• dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
• dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Ikm Pengolahan Produk Hortikultura; Tugas dan Fungsi; Sub Bagian Tata Usaha; dan Tata Kerja.
Catatan / Diatur
Tentang
-