Subjek
PEJABARAN PAPBD TA 2025
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 17 TAHUN 2025
Abstrak
bahwa sehubungan dengan terjadinya kerusakan pada peralatan pemadam kebakaran dan alat pelindung diri yang mengganggu kelancaran penanganan bencana kebakaran perlu dilakukan pemenuhan sarana prasarana pencegahan penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri; dengan terjadinya perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah, dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian serta bantuan keuangan bersifat khusus
untuk penanggulangan bencana alam perlu dilakukan pergeseran anggaran pada unit atuan kerja perangkat daerah terkait serta Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun
2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-