Subjek
PENJABARAN APBD
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 5 TAHUN 2025
Abstrak
• bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan perubahan terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
• Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2024; Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 41 Tahun 2024.
• Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Catatan / Diatur
Tentang
-