Subjek
PERGESERAN KEEMPAT
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO. 11 TAHUN 2026
Abstrak
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/102/BPKADSekre/ 2026 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Sumatera Barat Untuk Penanggulangan Bencana Banjir Bandang dan
Tanah Longsor Tahun 2025 serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020; Pemendagri No. 14 Tahun 2025; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2025; dan Perbup Tanah Datar No. 19 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-