Subjek
KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI PEMDA
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 1 TAHUN 2025
Abstrak
• bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti investasi, perlu diatur dengan ketentuan dan dilakukan penataan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel;
• Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020; Pemenkeu No. 85/ PMK.05/ 2021; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022.
• Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan angka 2 huruf C Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Catatan / Diatur
Tentang
-