Subjek
PERGESERAN KETIGA
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO. 8 TAHUN 2026
Abstrak
bahwa dalam rangka menindaldanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026, dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.3/1084/ SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 Dalam APBD Bagi Daerah Yang Terdampak Bencana di Wilayah Propinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-