Subjek
THR dan GAJI KETIGA BELAS
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO.6 TAHUN 2026
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026;.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Kabupaten Tanah Datar. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;.
Catatan / Diatur
Tentang
-