Subjek
PERUBAHAN RKPD TH 2025
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 11 TAHUN 2025
Abstrak
bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya daerah guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan penyusunan perencanaan pembangunan daerah dalam rencana kerja pemerintah daerah; serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan dan perkembangan serta berubahnya asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, program kegiatan, sasaran pembangunan serta perubahan kebijakan nasional, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah: UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; Pemendagri No. 86 Tahun 2017; Pemendagri No. 10 Tahun 2025, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-