Subjek
RENSTRA 2025-2029
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO. 4 TAHUN 2026
Abstrak
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sehingga harus merupakan satu
ke,satuan yang sinergi, terintegrasi, terukur dan terarah dalam penyusunan dan pelaksanaannya; rencana strategis Perangkat daerah merupakan pedoman untuk mengoperasional.kan rencana pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun, dan
merupakan acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan, serta sebagai instrumen untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengukur kinerja Perangkat daerah secara terukur, demi mencapai visi dan misi Kabupaten Tanah Datar; dan berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan;.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan. Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2024;.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2029. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;.
Catatan / Diatur
Tentang
-