Subjek
ADN TAHUN 2026
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO. 2 TAHUN 2026
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran2025.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2026, Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-