Subjek
PERUBAHAN PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ADN TAHUN 2025
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 6 TAHUN 2025
Abstrak
• bahwa untuk penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Tranfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berdampak kepada Alokasi Dana Nagari, sehingga Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025 perlu disesuaikan.
• Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025.
• Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025
Catatan / Diatur
Tentang
-