Subjek
ADN TAHUN 2025
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 2 TAHUN 2025
Abstrak
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran2025.
• Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
• Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025.
Catatan / Diatur
Tentang
-