Subjek
SUBSIDI MARGIN
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO. 10 TAHUN 2026
Abstrak
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan nilai jual produksi dan jasa yang
dihasilkan oleh Pelaku Usaha Mikro untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
menffigkatkan akses permodalan Usaha Mikro yang cepat, mudah dan murah di Kabupaten Tanah Datar perlu dukungan Pemerintah Daerah berupa Program Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro yang mengajukan pembiayaankepada Lembaga Jasa Keuangan, Koperasi dan Lembaga Penyalur Pembiayaan Lainnya serta berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan Tata Cara Pemberian Subsidi dan Pertanggungjawaban Subsidi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Lembaga Jasa Keuangan, Koperasi dan Lembaga Penyalur Pembiayaan Lainnya, Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-