Subjek
PEJABARAN APBD TA 2026
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO.19 TAHUN 2025
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran penerimaan dan pengeluaran daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-