Subjek
SISTEM KERJA PEMDA
Tahun
2026
Sumber
BD TD 2026/NO. 7 TAHUN 2026
Abstrak
bahwa dalarn rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional untuk melakukan penyesuaian sistem kerja, diperlukan pedoman sistem kerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah dan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja serta berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Pemerintah Daerah perlu melakukan
pengaturan penyesuaian sistem kerja;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20Tahun 2023; UU No. 52 Tahun 2024; Pemenpan RB No. 7 Tahun 2022 ; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016; dan
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, dan Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-