header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

ABSTRAK

Subjek : KOPERASI MERAH PUTIH
Tahun : 2025
Sumber Peraturan : BD TD 2025/NO. 14 TAHUN 2025
Judul Peraturan : PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Abstrak : bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian Daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi; selanjutnya untuk mewujudkan pembangunan dari Nagari untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Koperasi di Nagari, serta untuk memberikan Kemudahan, Pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui pembinaan dan pemberian fasilitasi Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024, PP No. 43 Tahun 2014; dan PP No. 7 Tahun 2021. Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman bagi Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih di Daerah, ruang lingkup peraturan ini meliputi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih, satuan tugas, Pelindungan Koperasi Desa Merah Putih pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Agustus 2025 dan di tetapkan tanggal 22 Agustus 2025

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
T.E.U Badan/Pengarang DKUKMP TANAH DATAR (KABUPATEN)
Nomor Peraturan 14
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN BUPATI
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 22 AGUSTUS 2025
Sumber Peraturan BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2025 NOMOR 14
Subjek KOPERASI MERAH PUTIH
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran -
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes