
DASAR HUKUM
JDIH KABUPATEN TANAH DATAR
merupakan Wadah Pendayagunaan Bersama Atas Dokumen Hukum di Kabupaten Tanah Datar Secara Tertib, Terpadu, Dan Berkesinambungan, Serta Merupakan Sarana Pemberian Pelayanan Informasi Hukum Secara Lengkap, Akurat, Mudah, Dan Cepat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.