PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
| Subjek | : | PERGESERAN |
| Tahun | : | 2026 |
| Sumber Peraturan | : | BD TD 2026/NO. 1 TAHUN 2026 |
| Judul Peraturan | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 |
| Abstrak | : | bahwa sehubungan dengan terjadinya kerusakan pada peralatan pemadam kebakaran dan alat pelindung diri yang mengganggu kelancaran penanganan bencana kebakaran perlu dilakukan pemenuhan sarana prasarana pencegahan penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri; dengan terjadinya perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah, dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian serta bantuan keuangan bersifat khusus untuk penanggulangan bencana alam perlu dilakukan pergeseran anggaran pada unit atuan kerja perangkat daerah terkait serta Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2025. Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Catatan | : | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Januari 2026 dan di tetapkan tanggal 26 Januari 2026 |
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BPKD TANAH DATAR (KABUPATEN) |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BUPATI |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | BATUSANGKAR |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan | 26 JANUARI 2026 |
| Sumber Peraturan | BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 1 |
| Subjek | PERGESERAN |
| Status | BERLAKU /MENGUBAH PERBUP NO. 19 TAHUN 2025; |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | KABUPATEN TANAH DATAR |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran | - |
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI