RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
ABSTRAK
| Subjek | : | RENSTRA 2025-2029 |
| Tahun | : | 2026 |
| Sumber Peraturan | : | BD TD 2026/NO. 4 TAHUN 2026 |
| Judul Peraturan | : | RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 |
| Abstrak | : | bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sehingga harus merupakan satu ke,satuan yang sinergi, terintegrasi, terukur dan terarah dalam penyusunan dan pelaksanaannya; rencana strategis Perangkat daerah merupakan pedoman untuk mengoperasional.kan rencana pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun, dan merupakan acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan, serta sebagai instrumen untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengukur kinerja Perangkat daerah secara terukur, demi mencapai visi dan misi Kabupaten Tanah Datar; dan berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan;. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan. Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2024;. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2029. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;. |
| Catatan | : | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Februari 2026 dan di tetapkan tanggal 27 Februari 2026 |
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Judul | RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDALITBANG TANAH DATAR (KABUPATEN) |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BUPATI |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | BATUSANGKAR |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan | 27 FEBRUARI 2026 |
| Sumber Peraturan | BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 4 |
| Subjek | RENSTRA |
| Status | BERLAKU DAN MENCABUT PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 42 TAHUN 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | KABUPATEN TANAH DATAR |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran | - |
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI