header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029

ABSTRAK

Subjek : RENSTRA 2025-2029
Tahun : 2026
Sumber Peraturan : BD TD 2026/NO. 4 TAHUN 2026
Judul Peraturan : RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
Abstrak : bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sehingga harus merupakan satu ke,satuan yang sinergi, terintegrasi, terukur dan terarah dalam penyusunan dan pelaksanaannya; rencana strategis Perangkat daerah merupakan pedoman untuk mengoperasional.kan rencana pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun, dan merupakan acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan, serta sebagai instrumen untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengukur kinerja Perangkat daerah secara terukur, demi mencapai visi dan misi Kabupaten Tanah Datar; dan berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan;. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan. Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2024;. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2029. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;.
Catatan : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Februari 2026 dan di tetapkan tanggal 27 Februari 2026

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDALITBANG TANAH DATAR (KABUPATEN)
Nomor Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN BUPATI
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 27 FEBRUARI 2026
Sumber Peraturan BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 4
Subjek RENSTRA
Status BERLAKU DAN MENCABUT PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 42 TAHUN 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran -
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes