TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BUNGA DAN/ATAU SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKRO
ABSTRAK
| Subjek | : | SUBSIDI MARGIN |
| Tahun | : | 2026 |
| Sumber Peraturan | : | BD TD 2026/NO. 10 TAHUN 2026 |
| Judul Peraturan | : | TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BUNGA DAN/ATAU SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKRO |
| Abstrak | : | bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan nilai jual produksi dan jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha Mikro untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menffigkatkan akses permodalan Usaha Mikro yang cepat, mudah dan murah di Kabupaten Tanah Datar perlu dukungan Pemerintah Daerah berupa Program Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro yang mengajukan pembiayaankepada Lembaga Jasa Keuangan, Koperasi dan Lembaga Penyalur Pembiayaan Lainnya serta berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan Tata Cara Pemberian Subsidi dan Pertanggungjawaban Subsidi. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Lembaga Jasa Keuangan, Koperasi dan Lembaga Penyalur Pembiayaan Lainnya, Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Catatan | : | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Mei 2026 dan di tetapkan tanggal 20 Mei 2026 |
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Judul | TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BUNGA DAN/ATAU SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKRO |
| T.E.U Badan/Pengarang | DKUKMP TANAH DATAR (KABUPATEN) |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BUPATI |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | BATUSANGKAR |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan | 20 MEI 2026 |
| Sumber Peraturan | BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 10 |
| Subjek | SUBSIDI MARGIN |
| Status | BERLAKU /MENCABUT PERBUP NO. 1 TAHUN 2022; PERBUP NO. 32 TAHUN 2022; dan PERBUP NO. 8 TAHUN 2023; |
| Bahasa | INDONESIA |
| Lokasi | KABUPATEN TANAH DATAR |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran | FULSET |
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI