PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
| Subjek | : | PERGESERAN KEEMPAT |
| Tahun | : | 2026 |
| Sumber Peraturan | : | BD TD 2026/NO. 11 TAHUN 2026 |
| Judul Peraturan | : | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 |
| Abstrak | : | Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/102/BPKADSekre/ 2026 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Sumatera Barat Untuk Penanggulangan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor Tahun 2025 serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020; Pemendagri No. 14 Tahun 2025; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2025; dan Perbup Tanah Datar No. 19 Tahun 2025. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Catatan | : | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Mei 2026 dan di tetapkan tanggal 22 Mei 2026 |
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Judul | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BPKD TANAH DATAR (KABUPATEN) |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BUPATI |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | BATUSANGKAR |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan | 22 MEI 2026 |
| Sumber Peraturan | BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 11 |
| Subjek | PERGESERAN KEEMPAT |
| Status | BERLAKU /MENGUBAH PERBUP NO. 19 TAHUN 2025; |
| Bahasa | INDONESIA |
| Lokasi | KABUPATEN TANAH DATAR |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran | - |
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI