header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

ABSTRAK

Subjek : TRANTIBUM
Tahun : 2023
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 4, LD 2023/NO. 4 TAHUN 2023 . TLD NO. 46
Abstrak :
  • Dalam rangka mewujudkan rasa aman, darnai, tenteram, tertib dan berkeadilan dalam menjalani kehidupan merupakan hak setiap orang yang perlu dilindungi dan diwujudkan oleh pemerintahan daerah; dan untuk melaksanakan urusan wajib daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, nyaman, tertib dan aman, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014;  PP No. 16 Tahun 2018;  dan Permendagri No. 26 Tahun 2020.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan ketenteraman dan Ketertiban Umum; Penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juli 2023 dan di tetapkan tanggal 18 Juli 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
T.E.U Badan/Pengarang SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN TANAH DATAR
Nomor Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 24 JULI 2023
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2023
Subjek TANTIBUM
Status MENCABUT PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010
Bahasa INDONESIA
Lokasi BAGIAN HUKUM KAB. TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran -
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes