header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

ABSTRAK

Subjek : PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TERHADAP PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
Tahun : 2023
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 8, LD 2023/NO. 8 TAHUN 2023. TLD NO. 50
Abstrak :
  • Untuk menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah; untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga
    lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; dan Permenpupr No. 14/PRT/M/2018.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan tanah; Kerjasama, peran pemerintah nagari, peran masyarakat dan kearifan lokal; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan dan sistem pembiayaan; dan Larangan.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 2023 dan di tetapkan tanggal 14 Desember 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
T.E.U Badan/Pengarang DINAS PERKIM LH KABUPATEN TANAH DATAR
Nomor Peraturan 8
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 14 DESEMBER 2023/18 DESEMBER 2023
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2023
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran -
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes