header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK

Subjek : PERUBAHAN APBD TA 2025
Tahun : 2025
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 3, LD 2025/NO. 3 TAHUN 2025. TLD NO. 62
Abstrak :
  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Pemendagri No. 15 Tahun 2024;  Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022;  dan Perda Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2024.
  • Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, yang mencakup penyesuaian terhadap struktur anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, seperti perubahan proyeksi pendapatan, belanja prioritas, serta kebutuhan mendesak daerah. Perda ini juga mencantumkan rincian alokasi anggaran terbaru pada setiap urusan pemerintahan. Perda ini mengatur tentang penyesuaian anggaran APBD Tahun 2025. Artinya, dokumen anggaran awal yang telah ditetapkan sebelumnya diubah karena adanya dinamika dan kebutuhan baru selama pelaksanaan anggaran berjalan, seperti penambahan atau pengurangan pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pembiayaan. Perda ini dibuat dengan maksud:Menyesuaikan alokasi APBD Tahun 2025 dengan kondisi dan kebutuhan aktual daerah;Menampung belanja yang belum tersedia dalam APBD murni, tetapi sangat diperlukan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah;Memberikan dasar hukum terhadap perubahan struktur dan rincian anggaran daerah.
Catatan : Peraturan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal diundangkan: 28 Oktober 2025

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
T.E.U Badan/Pengarang BPKD KAB. TANAH DATAR (KABUPATEN)
Nomor Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 28 OKTOBER 2025
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2025 NOMOR 3, TLD KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 62
Subjek PAPBD TA 2025
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran -
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes