header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029

ABSTRAK

Subjek : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
Tahun : 2025
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2025/NO. 2 TAHUN 2025. TLD NO. 61
Abstrak :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana: telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2025; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2024; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2024.

  • Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan daerah serta pengakomodasian aspirasi masyarakat, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025–2029 yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaannya yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Kepala Daerah. Pelaksanaan RPJMD dilakukan dengan mekanisme pengendalian dan evaluasi oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait, serta dijaga konsistensinya dengan RKPD guna mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sekaligus mencabut Peraturan Daerah sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Catatan : Peraturan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal diundangkan: 19 Agustus 2025

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDALITBANG KAB. TANAH DATAR (KAB)
Nomor Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 19 AGUSTUS 2025
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2025 NOMOR 2, TLD KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 61
Subjek RPJMD
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran FULLSET
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes