header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

ABSTRAK

Subjek : FASILITASI P4GN
Tahun : 2026
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 1, LD 2026/NO. 1 TAHUN 2026. TLD NO. 64
Abstrak :
  • bahwa dalam rangka mendukung upaya pembangunan daerah melalui pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam pembangunan sumber daya manusia di Daerah yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi dan untuk melindungi sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, menjamin kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 52 Tahun 2024; dan Pemendagri No. 12 Tahun 2019.
  • Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang; Pencegahan; antisipasi dini; penanganan; rencana aksi Daerah; pengawasan dan pelaporan; partisipasi masyarakat; penghargaan; dan pendanaan.Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan : Peraturan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal diundangkan: 16 Maret 2026

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
T.E.U Badan/Pengarang BADAN KESBANGPOL KAB. TANAH DATAR (KABUPATEN)
Nomor Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 16 MARET 2026
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 1, TLD KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 64
Subjek P4GN
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran FULLSET
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes