header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN TAHUN 2025-2045

ABSTRAK

Subjek : GDPK
Tahun : 2026
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2026/NO. 2 TAHUN 2026. TLD NO. 65
Abstrak :
  • bahwa untuk mewujudkan arah pembangunan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambun.gan di daerah agar terarah efektif, efisien, terukur dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan ninnyarakat perlu perencanaan strategis kependudukan berdasarkan visi dan misi daerah; dan perencanaan kependudukan disesuaikan dengan dinamika di daerah dan kondisi sosial, ekonomi, kearifan lokal untuk membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan perlu dilakukan penyusunan Grand Design Kependudukan Kabupaten Tahun 2025-2045; serta Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah;
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 87 Tahun 2014; dan Prepres No. 153 Tahun 2014.
  • Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan; sistematika; pelaksanaan; tim koordinasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; perubahan; dan pendanaan. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan : Peraturan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal diundangkan: 16 Maret 2026

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN TAHUN 2025-2045
T.E.U Badan/Pengarang PMDPPKB KAB. TANAH DATAR (KABUPATEN)
Nomor Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 16 MARET 2026
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2026 NOMOR 2, TLD KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 65
Subjek GDPK
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi KABUPATEN TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran FULLSET
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes