header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Subjek : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Tahun : 2022
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2022/NO. 2 TAHUN 2022 . TLD NO. 35
Abstrak :
  • Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dan menggali sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah; untuk optimalisasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah melalui penggalian sumber pendapatan daerah perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan; berdasarkan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dapat diwadahi dalam 2 (dua) badan;perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.107 Tahun 2016; dan Perda No. 9 Tahun 2016.
  • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2016 yaitu: Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan Ketentuan Pasal 9 diubah.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Juni 2022 dan di tetapkan tanggal 20 Juni 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. TANAH DATAR
Nomor Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 2022
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2022
Subjek PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Status MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 9 TAHUN 2016
Bahasa INDONESIA
Lokasi BAGIAN HUKUM KAB. TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran -
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes