header
  • JDIH
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
      • Bagian Hukum
      • Pengelolaan JDIH
    • DASAR HUKUM
    • KONTAK
    • SOP
  • DOKUMEN HUKUM
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN BUPATI
    • KEPUTUSAN BUPATI
    • SURAT EDARAN/INSTRUKSI BUPATI
    • KERJASAMA DAERAH
    • PERATURAN TERJEMAHAN
  • DOKUMEN HUKUM LAINNYA
    • PROPEMPERDA
    • RANCANGAN PUU
    • NASKAH AKADEMIK
    • ANALISIS DAN EVALUASI
    • RISALAH HUKUM
    • KAJIAN HUKUM
    • MONOGRAFI/BUKU HUKUM
    • PUTUSAN
    • ARTIKEL HUKUM
  • INFORMASI
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO GRAFIS
    • KEGIATAN BAGIAN HUKUM
    • STATISTIK
    • LAYANAN DISABILITAS
    • LAYANAN HUKUM
      • BHOS CETAR
      • KAMI PEDULI
      • E-CORRECTION
  • PPID
SELAMAT DATANG, di officel website JDIH Kabupaten Tanah Datar.   "Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik." ARISTOTLE, Politics.

RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2022-2042

ABSTRAK

Subjek : RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Tahun : 2022
Sumber Peraturan : PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 5, LD 2022/NO.5 TAHUN 2022 . TLD NO. 37
Abstrak :
  • Ruang merupakan tempat manusia dan mahkluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan; dalam rangka Pemanfaatan Ruang secara bijaksana dan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna serta mewujudkan keterpaduan dalam pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat perlu dilakukan penataan terhadap kebijakan dan strategi, struktur ruang dan pola ruang pengembangan wilayah; berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020 dan Perda Prov. Sumbar No. 13 Tahun 2012.
  • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Kebijakan dan Strategis Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemenfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 2022 dan di tetapkan tanggal 26 Juli 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2022-2042
T.E.U Badan/Pengarang DINAS PUPR KABUPATEN TANAH DATAR
Nomor Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan BATUSANGKAR
Tanggal Penetapan/Pengundangan 2022
Sumber Peraturan LD KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2022
Subjek TATA RUANG WILAYAH
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi BAGIAN HUKUM KAB. TANAH DATAR
Bidang Hukum -
Lampiran DOKUMEN HUKUM PENDUKUNG LAINNYA
Download

FORM PENCARIAN REGULASI

MEDIA SOSIAL KAMI

INSTAGRAM
FACEBOOK
TWITTER
YOUTUBE

Kontak

Alamat

Lt.1 Gedung Kantor Bupati, Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar

Telp

0752 71201

Fax

0752 71201

Email

hukumtanahdatar@gmail.com

Pengunjung :

LINK TERKAIT

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar JDIH Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri RI BPHN Mahkamah Agung JDIH Nasional JDIH BPK RI

PETA LOKASI KANTOR

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes