Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Batusangkar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat bersama Tim Propemperda Pemkab Tanah Datar membahas usulan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di Ruang Banggar DPRD pada Rabu tanggal 24 September 2025.
Rapat Pembahasan ini dibuka secara langsung oleh Pimpinan DPRD Kamrita, S.Pd didampingi Ketua Bapemperda serta dihadiri oleh Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar dan Tim Propemperda Pemkab Tanah Datar.
Dalam penyampaiannya, Ketua Bapemperda menegaskan bahwa usulan Propemperda di luar Propemperda merupakan bagian penting dalam memastikan proses legislasi daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Asisten I Sekretaris Daerah mengatakan “berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menjelaskan dalam hal keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah sebagai kumulatif terbuka”. Sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Tanah Datar mengusulkan tambahan Ranperda di luar Propemperda.
“Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bapemperda DPRD dimohon untuk dapat menyepakati usulan Ranperda dari Pemerintah Daerah karena belum termasuk ke dalam Propemperda Tahun 2025” ungkap Asisten I Sekda.
“Sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci agar setiap Ranperda yang dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Tanah Datar,” ujarnya.