Dipublikasikan pada 2026-09-16 05:56:27
Pagaruyung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029; Ranperda tentang Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak pada Senin (13/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri anggota DPRD, Bupati Eka Putra SE, MM bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Bupati Tanah Datar menyampaikan bahwa tujuan disusunnya Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah untuk menentukan kebijakan hukum dalam rangka melindungi sumber daya manusia, kehidupan bangsa dan negara dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Selanjutnya ”Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 bertujuan sebagai pedoman terhadap arah pembangunan kependudukan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan agar efektif, efisien, terukur dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten tanah datar.
Selanjutnya tujuan disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak serta untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak” Ujar Bupati.
Bupati Tanah Datar berharap kiranya proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga rancangan peraturan daerah dimaksud dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.