Batusangkar - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperbup Pedoman Penyusunan APB Nagari Dan Ranperbup Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga Dan/Atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro secara virtual atau zoom meeting pada hari Kamis (15/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Tanah Datar.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Bpk Bobby Musliadi selaku Plh Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumbar, didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh BPKAD Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, antara lain Staf Ahli Bupati, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana , Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bagian Pemerintahan setda, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda ,Bagian Hukum Setda, Tim Ranperda dan Tim Ranperbup.
Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pembahasan terhadap substansi Ranperda, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional serta melakukan pembahasan terhadap substansi Ranperbup, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan Daerah.
Rapat Harmonisasi ini untuk memastikan Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar disusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI