Batusangkar - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja dan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penetapan dan Pengundangan Produk Hukum Daerah Secara Elektronik secara virtual atau zoom meeting pada hari Rabu (29/4/2026), bertempat di Aula Eksekutif Kantor Bupati.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Bobby Musliadi sebagai koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Biro Kesra Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar, Asisten III, BPKD, Bappenda, Bappedalitbang, Bkpsdm, Kesbangpol, Dinas Kominfo, PUPRP, Bagian Hukum Setda serta Tim Ranperbup.
Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pengharmonisasian terhadap substansi Ranperbup, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat Harmonisasi ini untuk memastikan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar disusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI