Batusangkar - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi secara virtual atau zoom meeting pada hari Kamis (23/7/2026), bertempat di Aula Eksekutif Kantor Bupati.
Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kadiv P3H Dr. Funna Maulia Massaile,ST, M.Si dan dipimpin oleh Andros Timon, SH, MH sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah berserta jajaran, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKD, dan Kepala Bagian Hukum Setda dan jajaran serta Tim Ranperbup.
Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pengharmonisasian terhadap substansi Ranperbup, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat Harmonisasi ini untuk memastikan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar disusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI