Batusangkar – Dalam rangka mewujudkan regulasi yang selaras, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (1/9/2026), bertempat di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah guna memastikan substansi Rancangan Peraturan Bupati tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki keterpaduan antara norma, asas, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan terhadap sektor pertanian.
Melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan penelaahan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Bupati, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga diarahkan untuk menyempurnakan rumusan pasal demi pasal agar tidak menimbulkan multitafsir serta mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan bantuan premi asuransi pertanian.
Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang memberikan perlindungan dan dukungan kepada petani dalam menghadapi berbagai risiko usaha tani. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur, pelaksanaan bantuan premi asuransi pertanian diharapkan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat memberikan masukan dan saran terhadap substansi maupun formulasi norma dalam Rancangan Peraturan Bupati. Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memiliki kepastian dan kemanfaatan hukum.
Dengan terlaksananya proses harmonisasi tersebut, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian diharapkan dapat segera disempurnakan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung keberlanjutan usaha pertanian serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para petani di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sumbar, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pertanian beserta Jajaran, Inspektur Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Bagian Hukum beserta jajaran, serta tim penyusun Ranperbup.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI